KBR. Mataram - Juru bicara Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Hendry Andoro mengatakan, negara mengalami kerugian miliaran rupiah akibat penjualan lahan hutan negara di Desa Kedaro, Sekotong Lobar seluas 10 hektar yang diduga dilakukan bekas Bupati Lobar, H. Mahrip.
“Kita cari refrensi sebanyak-banyaknya, dari Dinas kehutanan sendiri, baik Provinsi maupun Kabupaten, dari Kementerian Kehutanan, dalam hal ini Balitbang Kementerian Kehutanan, yang lainnya dari beberapa saksi dan data dokumen yang ada. Dari sumber-sumber itulah yang akan kita jadikan refrensi untuk melakukan perhitungan kerugian negara” kata Hendry di Mataram, Jumat (7/11)
Sebelumnya, Kajari Mataram menetapkan bekas wakil bupati Kabupaten Lombok Barat, H. Mahrip dan istrinya Indah Mahrip bersama bekas kepala seksi (Kasi) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, IF sebagai tersangka.
Mahrip sendiri diduga menyalahi wewenangnya sebagai wakil bupati dengan memerintahkan IF menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut. Sementara bekas kepala BPN diduga menyalahi wewenang dan aturan dalam hal penerbitan sertifikat atas lahan hutan Desa Kedaro itu.
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai sekarang belum ditahan oleh penyidik Kajari Mataram.
Editor: Antonius Eko