KBR, Jakarta- Paripurna DPRD DKI dinilai tak mempengaruhi penetapan Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan secara otomatis wakil gubernur menggantikan gubernur yang telah mengundurkan diri. Sehingga kata dia pelantikan Basuki T Purnama tak perlu menunggu rapat paripurna DPRD
"Tidak ada aturan yang mengharuskan DPRD, menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Ahok, karena Ahok menjadi Gubernur itu bukan karena ada tidaknya persetujuan DPRD, tetapi karena UU mengatakan, jika gubernur mengundurkan diri maka dia digantikan oleh wakil gubernur sampai masa jabatannya selesai," kata Refly kepada KBR.
Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta akan menggelar Paripurna tandingan terkait pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, sebagai gubernur Jakarta.
Anggota DPRD Jakarta dari Partai Gerindra, Muhammad Taufik, menyatakan pengesahan Ahok kemarin tidak sah karena tidak ditandatangani wakil ketua DPRD.
Sementara kubu Jokowi menyebut, rencana Paripurna tandingan itu ilegal. Rapat pengesahan Jumat lalu itu juga dinilai tak perlu tandatangan wakil ketua DPRD.
Editor: Dimas Rizky
Pengamat: Paripurna DPRD DKI Bukan Penentu Ahok Jadi Gubernur
Paripurna DPRD DKI dinilai tak mempengaruhi penetapan Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur.

NUSANTARA
Minggu, 16 Nov 2014 12:24 WIB


politik, koalisi jokowi, koalisi prabowo, jakarta, dprd
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai