Bagikan:

Penentuan Pendamping Ahok Jadi Rujukan Penunjukan Wawali Palembang

Proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) Palembang, Sumatera Selatan, masih menjadi pertanyaan jelang penetapan status nonaktif Wali Kota Palembang, Romi Herton.

NUSANTARA

Rabu, 26 Nov 2014 12:01 WIB

Penentuan Pendamping Ahok Jadi Rujukan Penunjukan Wawali Palembang

Ahok, Penunjukan Wawali Palembang

KBR, Palembang – Proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) Palembang, Sumatera Selatan,  masih menjadi pertanyaan jelang penetapan status nonaktif Wali Kota Palembang, Romi Herton.

Romi kini telah menyandang status terdakwa kasus suap pilkada Kota Palembang  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Bila ditetapkan sebagai wali kota nonaktif oleh Menteri Dalam Negeri, sesuai ketentuan Wakil Wali Kota Palembang, Harnojoyo akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palembang merangkap Wakil Wali Kota. Namun, rangkap jabatan sebagai Wakil Wali Kota tidak diberlakukan, bila Harnojoyo ditetapkan sebagai Wali Kota definitif.

Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel, Amsin mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan Wakil Wali Kota. Petunjuk termasuk mekanisme penunjukan Wakil Walikota, ditunjuk langsung oleh Wali Kota atau diusulkan oleh partai pengusung
 
“Belum ada keputusan, masih menunggu petunjuk dari Menteri (Dalam Negeria), karena kalau wakil kan harus definitif dulu baru bisa ditentukan. Sekarang dia (Harnojoyo, red.) kan Plt. Atau bisa diusulkan oleh Pak Harno atau dari partai pengusung,” ujar Amsin kepada KBR, Rabu (26/11)
 
Menurut Asmin, proses pemilihan Wakil Gubernur di DKI Jakarta untuk mendampingi Gubernur Basuku Tjahaja Purnama alias AHok saat ini dapat menjadi acuan untuk penentuan Wakil Wali Kota Palembang. Namun saat ini pihaknya masih petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.

Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memproses pengusulan pemberhentian sementara Wali Kota Palembang Romi Herton. Padahal sesuai peraturan semestinya Romi harus dinonaktifkan dari jabatannya.  Belum dinonaktifkannya Romi membuatnya masih masih menyandang status sebagai Wali Kota Palembang.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending