KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengirimkan surat permohonan pembubaran organisasi masyarakat Fornt Pembela Islam ke KemenkumHAM dan Kemendagri, Selasa (11/11).
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sore ini surat permohonan itu akan ditandatangani. Ahok berharap, KemenkumHAM menerima surat tersebut dan akan meminta rekomendasi pengadilan negeri untuk minta dibubarkan.
"Sore saya tanda tangani, prosedurnya begitu. Jadi MenkumHAM minta rekomendasi pengadilan negeri untuk minta dibubarkan. Akhirnya kita kirim surat ke kemenkumHAM dengan kemendagri, hari kita masukin ya dibubari sajalah bikin macet mengganggu hak orang,” kata Ahok.
Dalam surat yang sudah ditandatangani tersebut, Ahok menyebut FPI melanggar konstitusi karena menolak pelantikannya sebagai gubernur. Selain itu, disebutkan, FPI cenderung rasis karena mempermasalahkan Ahok yang berasal dari etnis Tionghoa.
Editor: Antonius Eko