KBR, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diminta membenahi perlintasan kereta api sebidang. Instruksi itu datang dari Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, melalui surat edarannya kepada pemerintah kota dan kabupaten se Indonesia. Namun pihak Pemkot Bogor sendiri menyerahkan hal itu kepada PT KAI lantaran pemkot tidak memiliki anggaran.
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, di Kota Bogor sendiri masih memiliki beberapa perlintasan kereta api yang masih sebidang dengan jalan kendaraan umum. Namun Usmar sendiri menyerahkan hal itu ke pihak KAI.
"Seharusnya itu beban PT KAI yah, kalau kita kan anggarannya dari mana? Kan nggak ada," katanya saat berbincang dengan KBR, Selasa (25/11)
Usmar menambahkan, saat ini ada empat titik perlintasan kereta yang masih sebidang. Yaitu di wilayah Jalan Ardio, Jalan RE Martadinata, Jalan Kebonpedes dan di wilayah Teplan, Tanahsareal.
"Kalau pun sekarang yang memungkinkan bisa dibuat under pass, itu di wilayah Teplan. Karena itu yang paling pas," jelasnya.
Di Kota Bogor sendiri, lanjut Usmar, baru di Jalan Soleh Iskandar sendiri perlintasan kereta yang sudah tidak sebidang. Di lokasi itu sudah dibangun under pass yang diberikan pemerintah pusat, melalui bantuan dari Jepang pada 2004.
"Seharusnya pemerintah pusat lebih banyak mencari dana bantuan asing, yang kemudian diberikan ke daerah untuk membangun infrastruktur seperti under pass," pintanya.
Instruksi pembenahan perlintasan kereta yang masih sebidang sendiri diberikan Kementerian Perhubungan, seiring dengan rencana perubahan frekwensi KRL dari 5 menit menjadi 3 menit sekali. Rencana itu pun sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Dimana perlintasan yang masih sebidang sudah tidak harus ada lagi.
"Tetapi kalau letak geografisnya tidak memungkinkan, masih boleh ada perlintasan sebidang. Dengan catatan harus ada rekayasa lalu lintas lagi dari KAI dan pemerintah daerah," pungkas Usmar.
Editor: Antonius Eko