KBR, Bandung - Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) menyatakan banyaknya peraturan daerah yang memarjinalkan perempuan akibat adanya tafsir agama oleh pemegang kekuasaaan. Itu dikatakan oleh Ketua Jakatarub Wawan Gunawan saat pembukaan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di Balubur Town Square, Jalan Balubur, Bandung (25/11).
Menurut Wawan Gunawan, tafsir agama yang tidak ramah tersebut kemudian dipolitisasi oleh para pemegang kekuasan.
"Ya contohnya yaitu salah satu indikatornya sampai ada 90 Perda yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Nah, diskriminatifnya apa, kemarin sudah dibahas salah satunya kontrol tubuh terhadap perempuan,” ujar Wawan,
“Terus banyak lagi kategorisasi yang telah dibikin dan ada instrumennya. Intinya banyak perundang-undangan yang sangat mengontrol perempuan, misalnya tidak boleh keluar malam dan pakaian dikontrol.”
Wawan Gunawan menyatakan, peraturan yang memarjinalkan perempuan di tingkat nasional berjumlah 300an.
Wawan mengaku heran dengan anggota dewan perwakilan rakyat yang tidak mengerti dengan isi peraturan daerah terkait pemarjinalan perempuan. Itu diketahui olehnya saat jajak pendapat dengan anggota dewan di daerah.
Jakatarub mempunyai targetan dalam kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan yang kini digelar yaitu menghasilkan 1000 relawan perempuan untuk menyuarakan kesetaraan hak.
Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan itu digagas oleh Praxis in Community menggaet beberapa organisasi dan Komisi Nasional Perempuan.
Editor: Antonius Eko