KBR, Jakarta - Koalisi Prabowo mendesak Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mundur dari jabatannya sebelum dilantik sebagai gubernur DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS Triwicaksana mengatakan Undang-Undang menyebutkan seorang wakil gubernur wajib mundur dari jabatannya jika ingin dilantik jadi gubernur. Pengunduran diri tersebut harus dilakukan sebelum DPRD mengusulkan wakil gubernur diangkat jadi gubernur.
"Tetapi kan kita membaca di dalam aturan pengunduran dirinya juga diumumkan di Paripurna DPRD. Seperti dulu pak Jokowi karena beliau itu pejabat negara. Yang dipermasalahkan itu sebenarnya apa? Prosedurnya atau orangnya? Perpu Nomor 1 itu mengatakan bahwa wakilnya itu tidak serta merta menggantikan gubernur," ujar Triwicaksana di Jakarta, Jumat (14/11).
Triwicaksana juga mempertanyakan Surat Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal dilantik jadi gubernur DKI. Wicaksana mengatakan, pihaknya bakal segera menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sementara itu Ahok tidak mempedulikan kisruh di DPRD tentang penjegalannya. Menurutnya Paripurna DPRD DKI tidak akan bisa menghalangi pelantikannya sebagai gubernur. Sebab nantinya yang melantik Ahok sebagai gubernur adalah presiden.
Editor: Antonius Eko