KBR, Jakarta - DPRD koalisi Jokowi mengklaim Paripurna tandingan yang akan dilakukan Koalisi Prabowo itu ilegal. Sekretaris Fraksi PDI P, Gembong Warsono mengatakan yang sah adalah rapat Paripurna yang diselenggarakan kemarin. Alasannya, paripurna tersebut sesuai dengan agenda rapat dan disetujui oleh ketua DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, paripurna kemarin tetap berjalan dan tidak membutuhkan jumlah anggota DPRD hingga memenuhi kuorum.
“Bicara rapat paripurna adalah bicara soal agenda rapat paripurna itu sendiri, sehingga ketika teman kelompok KMP mau menyelenggarakan paripurna tandingan itu landasan hukumnya sangat lemah," kata Gembong kepada KBR.
Koalisi Merah Putih di DPRD Jakarta akan menggelar Paripurna tandingan soal pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, sebagai gubernur Jakarta.
Anggota DPRD Jakarta dari Gerindra, Muhammad Taufik, mengatakan pengesahan Ahok kemarin tidak sah karena tidak diparaf wakil ketua. Pihaknya berencana menggelar Paripurna lagi pada Kamis depan. Dia sudah mengkonsolidasi agenda ini ke seluruh fraksi KMP di DPRD Jakarta. Dia juga sudah mengundang fraksi-fraksi yang kemarin mendukung Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, ditetapkan sebagai gubernur Jakarta lewat Paripurna kemarin. Ahok rencananya akan dilantik Selasa depan.
Editor: Citra Dyah Prastuti