KBR, Balikpapan - Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan khusus bagi petugas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani mengatakan, seluruh petugas kesehatan dilarang merokok.Jika ada yang ketahuan merokok, akan didenda dan tindak pidana ringan (tipiring) yang bisa berakhir di penjara.
Kata dia, aturan tersebut masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok yang akan segera disahkan.
"Jika ketahuan sanksinya, yang pertama teguran, karena sesuai dengan perda yang kita susun. Terus yang kedua, nanti ada dendanya dan tipiring tindak pidana ringan, ada kurungannya," kata Dyah Muryani, Selasa (11/11).
Dia menambahkan, dalam Peraturan Daerah tentang KSTR juga diatur, masyarakat yang ketahuan merokok di kawasan yang dilarang terancam denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Di Kota Balikpapan ada 8 kawasan yang masuk dalam Kawasan Sehat Tanpa Rokok yakni, kantor instansi pemerintah, rumah ibadah, lingkungan sekolah, lingkungan kesehatan, tempat umum, dalam angkutan umum, kawasan olahraga dan tempat bermain anak-anak.
Penerapan Kawasan Sehat Tanpa Rokok itu telah dimulai sejak dua tahun lalu atau sejak keluarnya Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2012.
Balikpapan merupakan daerah pertama yang menerapkan delapan Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Daerah l;ain hanya menerapkan tujuh kawasan.
Editor: Antonius Eko