KBR, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta sudah diterbitkan.
Kepres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/11). Dengan begitu pelantikan Ahok tinggal menunggu persiapan teknis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi kalau Kepres sudah ditandatangan harus masuk dulu ke Kemenkumham. Di Kemenkumham dimasukkan ke lembar negara untuk mendapatkan nomornya. Setelah itu kami harus mengkonsultasikan ke Kemendagri tentang tata cara pelantikan gubernur, bupati dan walikota,” ujar Andi di Jakarta, Selasa (18/11).
Andi Widjajanto menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan waktu pelantikan Ahok. Ia dan Kemendagri juga belum memilih tempat pelantikannya. Namun ia memastikan Ahok bakal dilantik di Jakarta.
Sementara itu Ahok mengklaim penolakan sejumlah ormas terhadap rencana pelantikannya tidak mengganggu Pemerintahan Jakarta. Ia juga tidak mempersoalkan waktu dan tempat pelantikannya.
(Baca Juga: Kemendagri: Menentang Pengangkatan Ahok akan Rugikan Warga Jakarta)
Editor: Antonius Eko