KBR,Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta dalam waktu satu hingga dua pekan kedepan.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, kementeriannya tinggal menunggu surat usulan pelantikan Ahok dari DPRD DKI Jakarta.
“Tergantung dua hal. Yang pertama, surat usulan dari DPRD ke presiden lewat Kemendagri. Sampai siang ini kami belum menerima surat itu. Yang kedua, adalah tergantung proses penerbitan Kepres dan pengumuman pelantikan oleh sekretriat negara. Itu aturan baru," ujar Djohermansyah Djohan ketika diwawancarai KBR.
Basuki Tjahaja Purnama resmi diusulkan menjadi Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna istimewa oleh DPRD DKI, Jumat (14/11). Rapat hanya dihadiri oleh 44 dari 106 anggota DPRD. Menurut Djohermasnyah Djohan, Ahok akan dilantik oleh presiden di istana negara. Hal itu kata dia sesuai dengan pasal 163 Perppu nomer 1 tahun 2014 soal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Editor: Antonius Eko