KBR, Bogor - Kejaksaan Agung menyita aset milik bekas Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, di perumahan Bogor Nirwana Residance, Cluster Olive no 5, Kamis (27/11). Kejaksaan memberikan tanda dan garis penyitaan di rumah yang memiliki dua lantai dan satu basement tersebut.
Tim penyitaan aser Kejaksaan Agung datang sekitar pukul 16:00 WIB. Tim yang beranggotakan lima orang ini masuk dan langsung melakukan penyegelan.
Ketua Tim Penyegelan Kejaksaan Agung Victor Antonius mengatakan, sesuai dengan hasil surat perintah, bangunan dengan nilai Rp 3 miliar ini disegel hingga adanya putusan dari pengadilan.
Tertulis bangunan yang masih dalam tahap finishing ini atas nama Udar Pristono, yang dibelinya secara bertahap sejak satu tahun lalu.
Penyegelan sendiri dilakukan dengan disaksikan pengelola perumahan. Bagian Finance Pengelola Perumahan Bogor Nirwana Residance, Marwi menjelaskan, transaksi rumah ini sendiri dilakukan sejak 2012 oleh Udar Pristono dengan lima kali tahap pembayaran.
"Ini belum diserahterimakan, karena memang belum selesai. Belinya lima kali tahapan pembayaran. Luasnya bangunan 264 dan tanah 300 meter persegi," jelasnya pada wartawan.
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. Saat ini, Udar masih menjalani tahanan di Kejagung.
Selain Udar, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P, serta dua PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta yakni berinisial DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Editor: Antonius Eko