Bagikan:

Jokowi Didesak Batalkan Perppres Reklamasi Benoa yang Ditandatangani SBY

Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali (For Bali) Selasa (4/11) siang menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 51 tahun 2014 yang menyetujui reklamasi Teluk Benoa, Bali.

NUSANTARA

Selasa, 04 Nov 2014 15:46 WIB

Jokowi Didesak Batalkan Perppres Reklamasi Benoa yang Ditandatangani SBY

Jokowi, Perppres, SBY

KBR, Denpasar - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali (For Bali) Selasa (4/11) siang menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 51 tahun 2014 yang menyetujui reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Aksi dimulai dari Bajra Sandi Lapangan Renon Denpasar. Massa kemudian melakukan long march dengan memutari lapangan monumen perjuangan rakyat Bali. Aksi kemudian dilanjutkan dengan melakukan orasi tepat di depan pintu masuk kantor gubernur Bali.

Aktivis For Bali, Suradi Darmoko mengatakan, penerbitan perpres itu mengubah status kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan budidaya yang bisa direklamasi seluas 700 hektare. Peraturan itu, kata dia, mengabaikan suara masyarakat Bali yang menolak reklamasi.

Dalam pernyataan sikapnya Forum Rakyat Bali menuntut Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kawasan perairan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.

"(Jokowi kita minta) mewujudkan komitmennya untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Teluk laut merupakan masa depan peradapan maka kita meminta agar Jokowi menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa," ujar Suradi Darmoko, Selasa (4/11).

Forum rakyat Bali juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menghentikan seluruh proses perizinan reklamasi Teluk Benoa.

Selain berorasi, pengunjuk rasa juga melakukan aksi treatrikal Ogoh-Ogoh membawa miniatur Pulau Bali yang kemudian dihancurkan.

Terkait masalah ini, sebelumnya mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 51/2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Peraturan ini merevisi peraturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden No.45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita. Salah satu poin dari aturan itu adalah mengubah peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektare.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending