Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengirim surat rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Pria yang kerap dipanggil Ahok ini juga tak ingin ada perundingan dengan FPI yang sudah berkali-kali mendemonya hanya karena berbeda agama. Berikut isi surat Ahok terkait pembubaran FPI
Sehubungan dengan keberadaan ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut.
1.Ormas FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi
2.Atas tindakan FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.Sesuai ketentuan pasal 70 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, dinyatakan permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4.Berdasarkan hal tersebut, apabila ormas FPI merupakan badan hukum, mohon kiraanya Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera menindaklanjuti pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Atas perhatian dan kerjasama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Plt Gubernu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakata
Basuki Tjahaja Purnama