KBR,Palembang - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Pedoman Tarif Angkutan Sungai antar Kota atau antar Kabupaten, menyusul dampak atas kenaikan harga BBM.
Kepala Bidang Laut dan ASDP Dishub Sumsel Dumiati Linpur mengatakan angkutan sungai yang menggunakan bahan bakar jenis solar mengalami kenaikan tarif berkisar Rp 45,47 per penumpang per kilo meter atau 11,46 % naik dari tarif sebelumnya.
Sedangkan untuk angkutan dengan bahan bakar premium kenaikan berkisar Rp 205,55 per penumpang per kilo meter atau 31,36 % naik dari tarif sebelumnya.
"Itu pedoman tarifnya, kalau aplikasinya dikalikan dengan jarak yang di tempuh. Misalkan Ampera- Sungai Pinang, kalau untuk bahan bakar solar dengan tarif batas bawah Rp 356 dikalikan Jaraknya, sama juga untuk angkutan dengan bahan bakar premium dengan tarif batas bawah 684,25 di kalikan jaraknya". Jelasnya kepada KBR.
Sementara itu, Kasi Lalulintas Danau dan Penyeberangan Dishub Sumsel, Iman Budisantoso menjelaskan perhitungan tarif angkutan sungai berbeda dengan angkutan di darat, namun tetap memperhatikan pertimbangan-pertimbangan seperti biaya operasional baik biaya langsung maupun tak langsung.
Selain itu, angkutan sungai yang menggunakan bahan bakar premium dan solar juga dibedakan perhitungan tarifnya. Pedoman tarif angkutan sungai antar kota atau antar kabupaten ini akan disampaikan ke gubernur Sumsel untuk segera ditetapkan.
Editor: Antonius Eko