KBR, Palu – Puluhan masyarakat Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu Sulawesi Tengah, menyegel kantor perusahaan galian C, milik perusahaan PT. Optima Tiga Biru, Senin (24/11).
Penyegelan ini dilakukan lantaran masyarakat kesal. Selama tiga tahun sejak perusahaan tambang galian C tersebut beroperasi hingga sekarang, belum satu senpun perusahaan memberikan ganti rugi lahan milik warga.
Salah seorang warga Watusampu, Dedi Irawan (35) mengatakan sebenarnya sesuai dengan aturan harusnya setelah enam bulan setelah izin usaha pertambangan (IUP) terbit, lahan masyarakat sudah dibayarkan. Dengan kondisi ini masyarakat merasa ditipu. Selain itu soal tenaga kerja asing yang dipekerjakan di perusahaan tersebut juga menjadi sorotan.
”Soal ketenagaan kerjaan ini ada 14 orang asing dipekerjakan di perusahaan ini. Itu juga telah melanggar komitmen. Bahwa lalu di kantor kelurahan bahwa akan menyerap tenaga kerja lokal. Juga melanggar Undang Undang ketenagakerjaan,” kata Dedi.
“Tentunya warga lokal dirugikan. Kalau menurut undang-undang mestinya tenaga asing ini adalah tenaga ahli. Ini justru tenaga teknis. Kasih jalan loder, tukang las. Nah, pekerjaan seperti itukan bisa juga dikerjakan oleh anak kampung.”
Warga menyegel kantor perusahaan tersebut dengan memalangkan kayu di pintu masuk perusahaan. Warga mengaku akan menyegel kantor tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai tuntutan mereka soal ganti lahan milik warga dipenuhi. Termasuk juga kewajiban perusahaan yang menyetor dana untuk lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM).
Editor: Antonius Eko