KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengusulkan agar Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubernur.
Dalam Paripurna pengumuman tersebut, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Kemendagri yang menyatakan Ahok bisa diangkat menjadi gubernur DKI. Oleh karena itu DPRD DKI Jakarta bakal mengirim surat ke presiden untuk segera melantik Ahok.
"Sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2014 maka wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan masa jabatannya. Dengan memperhatikan surat Kemendagri saya mengusulkan kepada presiden melalui Kemendagri untuk pengesahan Basuki Tjahaja Purnama," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (14/11).
Paripurna pengumuman pengusulan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta sendiri tidak dihadiri anggota dewan dari Koalisi Merah Putih KMP. Meski begitu Prasetyo yakin proses pelantikan Ahok sebagai gubernur bakal tetap lancar.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI dari kubu Koalisi Merah Putih menilai Paripurna pengumuman bakal dilantiknya Ahok sebagai gubernur DKI tidak sah. Sebab undangan untuk Paripurna hanya ditandatangani fraksi partai politik. Ahok sendiri rencananya akan dilantik menjadi Gubernur 18 November mendatang.
Editor: Antonius Eko