KBR, Jakarta – Dewan Pers menyatakan siap memproses laporan Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu terkait pemberitaan di Koran Tempo.
Menurut Pengurus Dewan Pers, Imam Wahyudi mengatakan, dalam proses pemeriksaan, pihaknya akan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
Kata dia, lama putusan bergantung pada proses pemeriksaan. Standar penilaian dan putusan berdasarkan pada kode etik jurnalistik.
“Kita belum bisa menilai. Nanti kan gini, semua pelanggaran itu kan nanti masuk ke komisi pengaduan. Kemudian nanti ditelaah dengan menghadirkan si pengadu maupun teradu. Pengadu didengar ini nya, pengadu didengar juga pertimbangan dia menurunkan itu, tapi kami memang kami akan menilai berdasar kode etik jurnalistik,” kata Imam Wahyudi kepada Portalkbr, Minggu, (9/11).
Sebelumnya, Adian Napitupulu menyatakan akan berencana mengadukan Koran Tempo ke Dewan Pers. Ia merasa dirugikan karena Koran Tempo memuat foto dirinya tengah memejamkan mata di rapat paripurna. Adian menyangkal tudingan bahwa ia tertidur di tengah sidang. Ia menuding Koran Tempo melanggar kaidah jurnalistik tentang keberimbangan berita.
Editor: Anto Sidharta
Dewan Pers Proses Kasus Pejam Mata Adian
Dewan Pers menyatakan siap memproses laporan Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu terkait pemberitaan di Koran Tempo.

NUSANTARA
Minggu, 09 Nov 2014 18:26 WIB


Dewan Pers, Pejam Mata, Adian
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai