Bagikan:

Dewan Pengupahan Hasilkan Dua Rekomendasi Besaran UMP 2015

Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati dua rekomendasi besaran upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Rekomendasi tersebut merupakan usulan dari pemerintah yang sudah disepakati pihak pengusaha, juga permintaan besaran UMP yang diajukan buruh.

NUSANTARA

Kamis, 13 Nov 2014 19:10 WIB

Author

Nur Azizah

Dewan Pengupahan Hasilkan Dua Rekomendasi Besaran UMP 2015

upah buruh, serikat pekerja

KBR, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati dua rekomendasi besaran upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Rekomendasi tersebut merupakan usulan dari pemerintah yang sudah disepakati pihak pengusaha, juga permintaan besaran UMP yang diajukan buruh. 


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Priyono mengatakan, hasil sidang Dewan Pengupahan tersebut akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (plt) Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditetapkan. 


“Rekomendasi tersebut ternyata dari pihak pemerintah itu angkanya Rp 2.693.764,40. Ini pun juga pihak pengusaha pun menyetujui. Unsur pekerja itu juga mengusulkan Rp 3.574.179,36,” kata Priyono di Balaikota, Kamis (13/11).


Rencananya, hasil sidang dewan pengupahan tersebut akan disampaikan kepada plt. Gubernur Basuki Thahaja Purnama, Jumat (13/11). Priyono menargetkan besaran UMP 2015 akan ditetapkan pekan depan. 


Rekomendasi besaran UMP 2015 yang diusulkan pemerintah berdasarkan penghitungan angka KHL dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen. Besaran UMP versi pemerintah itu tidak termasuk kompensasi atas kenaikan BBM. 


Sementara rekomendasi besaran UMP versi buruh dihitung berdasarkan dengan pertimbangan Perubahan Nilai konversi Februari hingga Oktober 2014, nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup di daerah penyangga, serta kompensasi transportasi atas kenaikan BBM.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending