KBR, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati dua rekomendasi besaran upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Rekomendasi tersebut merupakan usulan dari pemerintah yang sudah disepakati pihak pengusaha, juga permintaan besaran UMP yang diajukan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Priyono mengatakan, hasil sidang Dewan Pengupahan tersebut akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (plt) Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditetapkan.
“Rekomendasi tersebut ternyata dari pihak pemerintah itu angkanya Rp 2.693.764,40. Ini pun juga pihak pengusaha pun menyetujui. Unsur pekerja itu juga mengusulkan Rp 3.574.179,36,” kata Priyono di Balaikota, Kamis (13/11).
Rencananya, hasil sidang dewan pengupahan tersebut akan disampaikan kepada plt. Gubernur Basuki Thahaja Purnama, Jumat (13/11). Priyono menargetkan besaran UMP 2015 akan ditetapkan pekan depan.
Rekomendasi besaran UMP 2015 yang diusulkan pemerintah berdasarkan penghitungan angka KHL dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen. Besaran UMP versi pemerintah itu tidak termasuk kompensasi atas kenaikan BBM.
Sementara rekomendasi besaran UMP versi buruh dihitung berdasarkan dengan pertimbangan Perubahan Nilai konversi Februari hingga Oktober 2014, nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup di daerah penyangga, serta kompensasi transportasi atas kenaikan BBM.
Editor: Antonius Eko