KBR, Jakarta - Buruh meminta Pemerintah Provinsi Jakarta menaikkan besaran Komponen Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Permintaan ini disampaikan buruh dalam aksi yang digelar di depan Balaikota DKI Jakarta, Selasa (4/11).
Pemprov DKI menetapkan KHL sebesar Rp 2 juta lebih. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mira Sumirat bahkan menilai proses penghitungan besaran KHL cacat hukum lantaran mengabaikan suara buruh yang ada di Dewan Pengupahan.
“Survey yang dilakukan BPS itu cacat proses, karena tidak melibatkan unsur buruh. Sehingga mereka sudah menetapkan KHL itu di angka Rp 2.448.000. Dan ini 60 item KHL. Sedangkan buruh meminta kepada pemerintah dan juga pengusaha sekitar 3 jutaan. Dan ini cacat proses,” kata Mira usai berorasi.
Delapan item KHL yang sudah ditetapkan Pemprov DKI dianggap masih bermasalah. Buruh menilai
ada besaran selisih sebesar Rp 285 ribuan pada delapan item KHL tersebut. Salah satunya adalah item rekreasi yang besarannya masih ditetapkan Rp 1.900 /bulan. Padahal buruh menuntut besaran item rekreasi secara riil pekerja lajang sebesar Rp 25.000/bulan. Di pos rekreasi ini ada selisih sebesar Rp 23.000.
Editor: Antonius Eko