KBR, Bandung - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat, Kamis (20/11). menuntut penetapan upah minimum seluruh kota kabupaten (UMK) Rp 3,3 juta atau naik 30 persen dari UMK sebelumnya.
Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto beralasan UMK yang baru ditetapkan oleh pemerintah kota dan kabupaten tidak memasukkan komponen kenaikkan BBM.
"Akibat peraturan perundang-undangan nasional upah buruh harus berdasarkan rekomendasi bupati dan walikota. Akibatnya, contohnya Kota Bekasi Rp 2,9 juta setara dengan 7,8 persen. Kota Bandung Rp 2,3 juta itu sebanding 7,2 persen," ujarnya.
Roy Jinto Ferianto mengatakan UMK yang direkomendasikan oleh masing-masing kabupaten dan kota harus sesuai dengan permintaan penaikkan 30 persen.
Sementara itu perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Sabillar Rosyad menyebutkan bahwa sebanyak lima kepala daerah telah meminta kepada gubernur agar rekomendasi besaran UMK tidak diubah. Rosyad mengajak seluruh buruh untuk menginap di kantor gubernur untuk mendesak dikabulkannya tuntutan besaran UMK.
Editor: Antonius Eko