KBR, Semarang - Mulai 1 Desember penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jawa Tengah akan diperketat. Yakni, mulai berlakunya tes psikologi bagi pemohon uji SIM A dan SIM C.
Salah satu penyebabnya, perilaku pengendara roda dua maupun roda empat pemegang SIM kerap melanggar lalu lintas. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas sangat rendah, meski sudah memiliki SIM.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang) semester 1 Tahun 2014 adalah 473.887 tilang. Rinciannya; 385.515 tilang roda dua, 268.926 di antaranya memiliki SIM sisanya 114.589 pelanggar lalu lintas tidak memiliki SIM.
Untuk roda empat ada 90.732 yang ditilang, rinciannya 89.633 pengendara pemegang SIM melanggar dan sisanya 739 pelanggar lalu lintas tidak memiliki SIM.
Juru bicara Polda Jawa Tengah, A. Liliek Darmanto sudah memerintahkan polres-polres di seluruh Jateng untuk menjalankan aturan ini.
“Saat ditilang alasannya macam-macam. Untuk roda dua, kebanyakan tidak pakai helm standar, bonceng lebih dari satu, melanggar rambu, alasannya ingin cepat sampai tujuan,” lanjutnya.
Untuk pengendara roda empat atau mobil pribadi, kata Liliek, kebanyakan melanggar melebihi kapasitas muatan, menggunakan ponsel saat berkemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, berjalan zig zag, kecepatan tinggi, melanggar marka hingga rambu lalu lintas.
Terkait materi tes psikologi dan tata cara penilaiannya, akan disusun lembaga psikologi dalam pengawasan dan pembinaan psikologi Polda maupun Biro Psikologi Polri. Hasil tes psikologi ditetapkan dalam surat lulus tes psikologi.
Editor: Antonius Eko