KBR, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan upah minimum kabupaten kota (UMK) sebesar dua persen dari penetapan awal.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap kebijakan menaikkan (UMK) di Jawa Tengah ditambah dua persen sudah cukup bijaksana. Tujuan ini dimaksudkan agar sesuai dengan perkiraan inflasi akibat dampak kenaikan harga BBM.
"Maka saya juga mendorong untuk mengambil langkah-langkah berkomunikasi kepada para pemangku kepentingan seperti bupati, kelurahan dan pengusaha. Saya juga berbicara dengan menteri soal ini untul mencari jalan yang paling benar, karena semuanya kualitatif. Maka saya mencoba mudah-mudahan saja langkah-langkahnya cukup bijaksana,” kata Ganjar.
Menurut data yang diperoleh Ganjar, usulan UMK dari 35 kabupaten/kota memang tidak ada yang mendekati, terkecuali Kabupaten Demak dan Kota Semarang yang usulan UMK 2015 memang cukup tinggi sehingga hampir mendekati.
Meski demikian, hal itu belum sesuai kemauan pemerintah. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, ada yang sudah menghitung dan ada yang belum mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM dalam penetapan upah minimum kabupaten.
Berdasarkan peraturan perburuhan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMK paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari 2015. Gubernur Ganjar juga mengungkapkan ada pula perusahaan yang menambah biaya transportasi untuk buruhnya.
Editor: Antonius Eko