KBR, Banyuwangi – Sekitar 145 rokok ilegal atau tanpa cukai beredar di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sepanjang tahun ini. Jenis rokok itu kini telah disita Pemerintah Banyuwangi.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi, Hari Cahyo Purnomo, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, hampir semua toko dan kios di Banyuwangi menjual rokok ilegal
Hari menduga, munculnya rokok ilegal ini berasal dari luar kota, dengan diedarkan secara sembunyi–sembunyi. Sasaran peredaran rokok ilegal ini masyarakat di daerah pelosok, seperti di Kecamatan Kalibaru, Pesanggaran dan Kecamatan Tegaldelimo.
“Kami menerapkan sidak ke beberapa tempat ternyata masih aja ditemukan adanya rokok ilegal. Ini yang kami temukan di wilayah Siliragung antara lain dari pita cukai, yaitu untuk merek ZA, JPU dan merek Bren. Di wilayah lainya yaitu di Kalibaru itu kita temukan juga dari merek SIP,” kata Hari Cahyo Purnomo, Rabu (5/11)
Hari menambahkan, akibat dari peredaran rokok ilegal ini Pemerintah Banyuwangi merugi hingga puluhan juta.
Untuk membersihkan Kabupaten Banyuwangi dari peredaran rokok ilegal, kata dia, instansinya setiap bulan terus gencar melakukan razia rokok. Ia berharap masyarakat juga ikut berperan aktif untuk mengawasi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan ke dinas terkait jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Editor: Anto Sidharta
Banyuwangi Jadi Lahan Subur Bisnis Rokok Ilegal
Sekitar 145 rokok ilegal atau tanpa cukai beredar di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sepanjang tahun ini. Jenis rokok itu kini telah disita Pemerintah Banyuwangi.

NUSANTARA
Rabu, 05 Nov 2014 16:55 WIB


Banyuwangi, Bisnis Rokok Ilegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai