Bagikan:

Ahok: Saya Sudah Gubernur, Tak Perlu Pengesahan DPRD

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menegaskan bahwa untuk menjadi gubernur dirinya tak perlu pengesahan DPRD Jakarta. Pria yang akrab dipanggil Ahok ini yakin dirinya sudah jelas menjadi gubernur berdasarkan surat dari Kementeri

NUSANTARA

Senin, 03 Nov 2014 10:36 WIB

Ahok: Saya Sudah Gubernur, Tak Perlu Pengesahan DPRD

ahok, gubenur, dprd

KBR, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menegaskan bahwa untuk menjadi gubernur dirinya tak perlu pengesahan DPRD Jakarta. Pria yang akrab dipanggil Ahok ini yakin dirinya sudah jelas menjadi gubernur berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


Kata Ahok,  DPRD hanya tinggal menjalankan tugasnya untuk menggelar paripurna dan mengumumkan pengangkatan wagub menjadi gubernur DKI Jakarta.


"Kita gak perlu minta pengesahan DPRD kok hanya dari paripurna ngumumkan. Kalau mereka nggak mau juga diambil alih Kemendagri. Orang kita udah gubernur kok, cuma pengesahan aja," kata Ahok sebelum memimpin rapat pimpinan di Balai Kota Jakarta, Senin (3/11)


Minggu lalu Ahok sudah membaca surat dari Kemdagri untuk DPRD Jakarta nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017. 


Kini meskipun menjabat sebagai Plt Gubernur Jakarta, Ahok memang sudah memiliki kewenangan seperti gubernur. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/T/2014 tentang pemberhentian Jokowi sebagai gubernur dan persetujuan pengangkatan Basuki sebagai Plt Gubernur DKI. Bekas Bupati Belitung Timur ini yakin jika tak ada hambatan dirinya akan dilantik menjadi gubernur pada tanggal 18 November mendatang.


Berikut isi surat tersebut:


Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:


1. Di dalam ketentuan Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.


2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.


3.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.


Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.


Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri ,


Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)


Tembusan disampaikan kepada yth:


1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.


2. Plt Gubernur DKI Jakarta



Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending