Bagikan:

Ahok Belum Pikirkan Calon Wagub Jakarta

Rumitnya proses pelantikan menjadi gubernur Jakarta membuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lagi memikirkan siapa yang akan menjadi wakilnya nanti.

NUSANTARA

Senin, 17 Nov 2014 14:48 WIB

Ahok Belum Pikirkan Calon Wagub Jakarta

ahok, gubenur, dprd

KBR, Jakarta - Rumitnya proses pelantikan menjadi gubernur Jakarta membuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lagi memikirkan siapa yang akan menjadi wakilnya nanti. 


Ahok mengatakan, proses pemilihan wakil gubernur diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Kata Ahok, dirinya hanya menunggu keputusan Mendagri mengenai proses penggantian dan dari pihak mana yang boleh menjabat.


"Soal wagub kita tunggu surat dari Mendagri gimana. Siapa nanti. Kita gak bicarakan wagub dulu. Yang penting pelantikan dulu supaya lebih cepet lah. (Dari partai sudah ada yang melamar jadi wagub?) Ngga lah kita gak mau bicarakan itu dulu," kata Ahok.


Saat terpilih menjadi wagub pada dua tahun lalu, Ahok diusung Partai Gerindra. Namun September lalu pria asal Belitung Timur ini mengundurkan diri dari partai besutan Prabowo Subianto itu. Sedangkan bekas gubernur Jakarta, Joko Widodo sudah mengundurkan diri bulan lalu karena terpilih menjadi presiden.


Maka pembahasan soal partai atau pihak mana yang berhak mengisi kursi DKI-2 selepas Ahok dilantik nanti masih dirancang oleh Kememdagri. Namun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 tahun 2014 pasal 171 menyebut bahwa gubernur wajib mengusulkan nama wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur. Dan pengisian wagub paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Selain itu dalam perppu juga tertera bahwa wagub boleh dari kalangan PNS maupun non-PNS.


Sebelumnya Ahok sudah menjabat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta sejak 16 Oktober lalu. Sedianya jabatan Plt hanya bisa ia sandang selama satu bulan atau sampai dengan hari ini. Namun surat pengangkatan Ahok menjadi gubernur belum juga keluar. Sehingga pelantikan belum bisa dilaksanakan.  Berdasakan perbincangan Ahok dengan Jokowi tadi malam, surat tersebut masih diproses di Sekretaris Negara. 


Kemdagri menyebut, Ahok menjadi gubernur pertama yang dilantik oleh presiden berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2014. Dalam pasal 163 disebutkan bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Ahok sendiri belum bisa memastikan dirinya akan dilantik hari apa


"Tergantung pak presiden (kapan mau melantiknya). Bisa Rabu (ini), bisa Kamis (ini). Tapi kayaknya enggak Selasa (ini) deh," kata Ahok Senin (17/11).


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending