Bagikan:

Warga Kambera Sumba Timur Keluhkan Tarif Pembuatan Akta Lahir dan Kawin

KBR68H, NTT - Warga Kecamatan Kambera Sumba Timur, Nusa Tengara Timur (NTT) mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan akta perkawinan dan akta kelahiran

NUSANTARA

Jumat, 29 Nov 2013 23:18 WIB

Warga Kambera Sumba Timur Keluhkan Tarif Pembuatan Akta Lahir dan Kawin

Warga Kambera Sumba Timur Keluhkan Tarif Pembuatan Akta Lahir dan Kawin

KBR68H, NTT - Warga Kecamatan Kambera Sumba Timur, Nusa Tengara Timur (NTT) mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan akta perkawinan dan akta kelahiran. Salah satu warga dari Kelurahan Prailiu, Mama Anton mengatakan pengurusan akta perkawinan saat ini bisa mencapai Rp 100 ribu. Sementara untuk akta kelahiran mencapai Rp 50 ribu.

“Seratus ini uang ambil akte perkawinan, lima pulu ribu peranak, saya ada 4 orang ini kan 50 ribu satu orang, kalau macam saya berat sudah karna hanya harap kain saja ini. Lanjut Mama Anton, untuk mengurus akte perkawinan dan akte kelahiran dirinya harus keluar anggaran 300 ribu rupiah, belum ditambah biaya perbanyak berkas, foto dan ojek,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Timur, Kristofel A. Praing membenarkan biaya pengurusan akta perkawinan dan akta kelahiran seperti yang masyarakat dengar. Kristofel menjelaskan tarif tersebut sudah sesuai peraturan daerah setempat tentang retribusi akta perkawinan dan akta kelahiran. Pihaknya tidak bisa mengratiskan pembuatan akta perkawinan dan kelahiran karena kekurangan dana di APBD.


Padahal sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Wakil Ketua DPR Prio Budi Santoso mengatakan undang-undang ini akan memudahkan dalam melakukan pendataan kependudukan. Revisi UU Adminduk ini antara lain mengatur sanksi bagi aparat pemerintah yang terbukti memungut biaya kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Surat Kematian.(Baca: DPR Sahkan Revisi UU Administrasi Kependudukan)


Editor: Damar Fery Ardiyan


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending