KBR68H, Malang - Hakim yang menyidangkan gugatan The Rayja Resort kepada Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air Kota Batu, Rudi harus memiliki sertifikasi lingkungan. Tuntutan ini dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyusul putusan Mahkamah Agung tentang kewajiban sidang kasus lingkungan oleh hakim bersertifikat lingkungan.
Juru bicara Walhi, Purnawan D Negara mengatakan, hakim bersertifikasi lingkungan bisa paham dengan konteks persoalan yang sedang dihadapi warga yang digugat perusahaan perusak lingkungan.
“Yang menyidangkan kasus ini berdasarkan surat keputusan Mahkaman Agung harus yang bersertifikasi lingkungan karena kasusnya spesifik lingkungan. Hakim yang bersertifikasi lingkungan itu sudah keluar per Mei 2013 sehingga tidak alasan Pengadilan Negeri Malang untuk tidak menyidangkan kasus ini dengan hakim salah satu, minimal ketua,“ tegas Purnawan
Juru Bicara Walhi, Purnawan D Negara menyarankan, kalau Pengadilan Negeri Malang tidak memiliki hakim bersertifikat lingkungan, dapat meminjam hakim (datasering) ke pengadilan tinggi Surabaya atau langsung ke MA.
Sebelumnya, The Rayja Resort menggugat secara perdata Koordinator FMPMA Rudi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar. Gugatan tersebut menyusul tudingan FMPMA terkait penyusutan sumber air Gemulo sejak hotel The Rayja dibangun.
Editor: Suryawijayanti