KBR68H, Jayapura- Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.040.000. Jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan setempat yang mengajukan usulan Rp 1,9 juta.
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, walau angka itu masih minim untuk kebutuhan hidup di Papua, namun UMP itu mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup karyawan, dan tidak merugikan pengusaha.
“Dewan pengupahan ini sudah melakukan perhitungan, tapi saya juga meminta untuk dihitung kembali, aspek kesejahteraan, pekerja, juga kita kembangkan semua. Sehingga harapan saya, siapapun orangnya, pengusaha atau investasi,ya harus wajib hukumnya untuk melaksanakan kepada buruh atau karyawan di perusahaan, dimana saja, diperlakukan sesuai dengan UMP,” harap Lukas Enembe di Jayapura, Rabu (6/11).
UMP yang ditetapkan tahun depan ini naik lebih dari Rp 330 ribu dari UMP sebelumnya yakni Rp 1.710.000.
Sementara itu, Wakil Komisi Pemerintahan DPR Papua, Yanni mengklaim UMP yang telah ditetapkan pemda setempat masih relatif minim. Ini mengingat tingkat kemahalan harga di provinsi paling timur Indonesia ini tinggi. Paling tidak, UMP di Papua bisa mencapai Rp 3 juta lebih. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
UMP 2014 di Papua Naik Rp 330 Ribu
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.040.000. Jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan setempat yang mengajukan usulan Rp 1,9 juta.

NUSANTARA
Rabu, 06 Nov 2013 17:45 WIB


UMP 2014 Papua Naik Rp 330 Ribu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai