KBR68H, Yogyakarta- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) 2014, naik 10% atau menjadi Rp 1,1 juta.
Sri Sultan beralasan saat ini angka ditetapkan berdasar kondisi perekonomian DIY serta nilai tukar Rupiah (kurs). Ia menganggap kenaikan 10 % itu merupakan jalan tengah terbaik antara pengusaha dan pekerja.
"Rekomendasi ini dasarnya adalah kesepakatan dari dewan pengupahan. Dasar dewan pengupahan itu tidak hanya komponen, tetapi kondisi real bagaimana inflasinya. Kita lihat juga problem pengusaha yang kurs naik, eksport juga turun itu menjadi faktor pertimbangan kita supaya arif," ujar Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Rabu (13/11).
Sri Sultan HB X mengklaim besaran UMP DIY telah melalui proses survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari dewan pengupahan masing–masing kabupaten, sehingga telah sesuai dengan kebutuhan pekerja.
Besaran UMK DIY 2014 yang ditentukan hari ini yaitu Rp 988 ribu hingga Rp 1,1 juta rupiah. Jumlah itu jauh dari hasil survei yang dilakukan Asosiasi Buruh Yogyakarta (ABY) yang menuntut UMK Rp 2 juta atau naik 50 % dibanding tahun sebelumnya.
Editor: Anto Sidharta
UMK DIY 2014 Jauh dari Harapan Buruh
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) 2014, naik 10% atau menjadi Rp 1,1 juta.

NUSANTARA
Rabu, 13 Nov 2013 20:22 WIB


UMK DIY 2014, Buruh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai