KBR68H, Balikpapan – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan, Kalimantan Timur 2014 akan ditetapkan Rabu esok mendatang. Pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, hasil rapat dewan pengupahan Kota Balikpapan sepakat UMK 2014 sebesar Rp 1,9 juta. Besaran itu dihitung dari kebutuhan hidup layak sebesar lebih dari Rp 1, 8 juta (web: 1.887.014)
“Paling lambat mudah-mudahan 20 November , paling tidak sudah ditetapkan pak gubernur Insya Alla sudah bulat, suddah bulat suara dari dewan pengupahan, artinya LKS tripartite kan sudah bergabung disitu. Dari KHL yang ditetapkan 1.887.014 bulat untuk menetapkan 1.900.000 (UMK), jadi 100,16 persen (dari KHL),” kata Tirta Dewi.
Pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Tirta Dewi menambahkan, sejauh ini belum ada penolakkan dari serikat pekerja maupun Apindo. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Amien Latief mengatakan, hasil survey KHL bulan September mencapai Rp 2 juta dan diperkirakan hingga Desember 2013 KHL terus akan naik. Karena itu, dia memperkirakan UMK Balikpapan 2014 akan naik minimal sebesar Rp 2 juta.
Editor: Taufik Wijaya