KBR68H, Biak - Lembaga Pemasyarakatan Biak, Papua membiarkan terpidana korupsi Yunus Saflembolo keluar-masuk penjara tanpa pengawalan. Yunus yang masih menjabat Kepala Bandan Penanggulangan Daerah (BPBD) Biak Numfor, bahkan bebas menonton final sepakbola di Lapangan Cendrawasih Biak tanpa pengawalan petugas Lapas.
Pelaksana Tugas Lapas Biak Agus Korwa beralasan terpidana itu tidak dikawal karena minimnya petugas Lapas Biak. Selain itu, terpidana korupsi tersebut telah diberi izin keluar oleh Kalapas Biak 3 kali sepekan selama 2 bulan.
Pemberian izin itu, kata Agus Korwa, sesuai dengan surat sakti dari bupati setempat berupa permohonan asimilasi. Tujuannya agar Yunus masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Kantor BPBD Biak.
"Jadi seminggu 3 kali itu, hari Senin, Rabu, Jumat. Selain dari hari-hari itu, itu tidak ada. Kalo diluar daripada itu. Itu kita tidak tau. Karena itu bukan jam kantor lagi dan bukan kegiatan dia lagi. Jadi dia harus tetap berada dalam lapas. Dari pihak lapas, sudah ada petugas yang ditunjuk. Tapi petugas itu, hanya hantar dari lapas ke tempat kerjanya, lalu petugasnya kembali ke lapas, karena minimnya petugas lapas biak," kata Agus Korwa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Made Jayaardhana mengatakan, Pemda atau Bupati setempat harus menghentikan Yunus Saflembolo dari jabatannya. Ini sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Terpidana korupsi Yunus Saflembolo, sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dalam kasus korupsi pengadaan meubeler gereja.
Editor: Antonius Eko