KBR68H, Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan dari 29 pemda kabupaten/kota di provinsi itu, baru ada 3 pemda yang memiliki Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Juru Bicara Pemprov Papua, FX Mote mengklaim, saat ini ada surat keputusan (SK) untuk 3 PPID, diantaranya terbentuk di Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang, dan Merauke. Namun SK tersebut belum dijalankan.
“Jadi PPID ini sudah ada, surat SK-nya ya, sudah terbentuk, hanya sekarang ke kabupaten/kota itu diharapkan sesegera mungkin. Selama ini sebetulnya sudah ada, namun tidak di sini oleh teman-teman atau pejabat-pejabat sebelumnya sehingga tidak efektif itu berjalan. Itu sudah bangun di beberapa kabupaten, sementara di provinsi belum,” jelas FX Mote di Jayapura, Selasa (19/11).
Dalam Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010, batas waktu pembentukan PPID bagi badan publik adalah 23 Agustus 2011, begitu juga dengan Komisi Informasi Publik (KIP). Namun hingga kini pembentukan PPID belum juga terwujud karena belum ada pemahaman tentang Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika PPID dan KIP belum juga terbentuk di Papua, maka akan rentan kasus informasi atau sengketa informasi.
Pembentukan PPID di provinsi dan kabupaten juga untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Sehingga diharapkan dapat tercipta peran masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
Ternyata Provinsi Papua Belum Miliki PPID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan dari 29 pemda kabupaten/kota di provinsi itu, baru ada 3 pemda yang memiliki Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

NUSANTARA
Jumat, 22 Nov 2013 11:46 WIB


Provinsi Papua, PPID
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai