KBR68H, Biak - Terdakwa kasus makar di Biak, Johanis Bosyerem, dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Abepura di Jayapura, Papua.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Made Jayaardhana beralasan terdakwa sering tampak bingung saat menjawab pertanyaan majelis hakim saat persidangan berlangsung. Kata dia, Johanis akan diperiksa atau diobservasi selama 5 hari di RSJ Abepura, karena dugaan mengalami gangguan jiwa.
"Pada waktu penyidikan, nggak ada gangguan. Setelah tahap dua, terdakwa itu berpura-pura bingunglah dalam persidangan. Sejak tahap dua itu sudah ngaku-ngaku sudah bingung. Entah dibuat-buat.Maka berdasarkan penetapan hakim terdakwa dikirim ke rumah sakit jiwa. Saya sudah utus seorang jaksa mendampingi dan menunggui terdakwa di rumah sakit. Diperkirakan 3 hari lagi baru hasilnya keluar," kata Made Jayaardhana.
Johanis Bosyerem adalah 1 dari 6 terdakwa kasus makar pengibaran bendera bintang kejora pada Mei lalu di Halaman Kantor Badan Diklat Biak-Papua. 5 terdakwa lainnya adalah Oktovianus Warnares, George Simyapen, Yosef Arwakom, Dance Wamaer dan Markus Sawias. Seluruhnya ditahan di Penjara Biak sejak Mei lalu dan sedang menjalani pemeriksaan saksi di pengadilan negeri setempat. Mereka dijerat pasal makar.
Editor: Antonius Eko