KBR68H, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 6 komisioner KPU dari Kabupaten Jayawijaya dan Biak.
Ketua KPU Papua, Adam Arisoy menegaskan, pemberhentian ini mengacu pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan untuk segera diberhentikan secara hormat karena terbukti melanggar kode etik KPU.
“Kemarin baru terima putusannya di kantor. Terus sudah disposisi untuk segera Sekretaris buat SK Pemberhentian sesuai dengan peraturan DKPP nomor 2 pasal 34, harus segera diberhentikan secara hormat karena melanggar kode etik KPU,” tegas Adam Arisoy di Jayapura, Rabu (13/11).
Adam Arisoy mengatakan, 6 komisioner yang diberhentikan 4 diantaranya merupakan komisioner KPU Jayawijaya. Mereka diberhentikan, kata Adam, karena DKPP menyatakan mereka terbukti menyalahi aturan dalam menyelenggarakan tahapan Pemilukada di daerahnya.
Enam komisioner yang diberhentikan, antara lain 4 dari Kabupaten Jayawijaya yakni, Ketua KPU Alexander Mauri, Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Bukorsyom. Satu komisioner lainnya, sebelumnya sudah mengundurkan diri karena ikut pencalegan.
Sementara dua komisioner dari KPU Biak yaitu, Ketua KPU Milliam Tibiola dan Sergius Wabiser.
Lebih jauh kata Adam, Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara hormat bakal diserahkan ke komisioner yang bersangkutan pada Jumat mendatang. (Andi Iriani)
Editor: Anto Sidharta
SK Pemberhentian 6 Komisioner KPU di Papua Segera Keluar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 6 komisioner KPU dari Kabupaten Jayawijaya dan Biak.

NUSANTARA
Rabu, 13 Nov 2013 14:46 WIB


SK Pemberhentian, KPU, Papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai