KBR68H, Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan 1,4 juta penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), tidak mempunyai nomer induk kependudukan (NIK). Pemicunya yaitu adanya penduduk yang tidak punya kartu tanda penduduk (KTP) serta nomer induk yang tidak sesuai. Menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, lembaganya akan melakukan pengecekan silang terkait kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Kita disuruh meminta penjelasan kepada Disdukcapil masing-masing kabupaten kota. Kenapa NIK ini tidak ada gitu atau kenapa NIK ini salah gitu dan jumlahnya. Kalau khusus NIK yang tidak NIKnya, nol, itu kita bisa mengindentifikasi jumlahnya. Misalkan kecamatan A di kabupaten B itu sekian orang, kita bisa mengidentifikasi," ujarnya di Kantor KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung (03/11).
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan kendala yang tidak bisa ditangani yaitu adanya NIK penduduk dengan jumlah di bawah 16 angka atau masih menggunakan NIK lama yang berjumlah 10 angka. Yayat menyatakan hal itu dianggap sebagai kesalahan pemerintah menangani sistem pendataan penduduk. KPU Jawa Barat menyatakan meski sebanyak 1,4 juta penduduk kekurangan syarat sebagai pemilih tetapi tetap bisa menggunakan hak politiknya pada pemilu legislatif 2014.
Editor: Rony Sitanggang