Bagikan:

Rusuh Pemekaran Luwu, 9 Pelaku Jadi Tersangka

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Sulawesi Selatan menetapkan 9 tersangka dalam kerusuhan pemekaran daerah di Kabupaten Luwu. Sembilan orang itu di antaranya berinisial HER, AR dan JA.

NUSANTARA

Kamis, 14 Nov 2013 18:59 WIB

Rusuh Pemekaran Luwu, 9 Pelaku Jadi Tersangka

kerusuhan, luwu, pemekaran

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Sulawesi Selatan menetapkan 9 tersangka dalam kerusuhan pemekaran daerah di Kabupaten Luwu. Sembilan orang itu di antaranya berinisial HER, AR dan JA.

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Darurat tentang Penguasaan Senjata. Mereka diklaim sebagai provokator dalam kerusuhan tersebut.

“Kemarin ada 27 kita mintai keterangan dalam rangka menindaklanjuti peristiwa yang terjadi. Dari 27, 9 diantaranya ditingkatkan menjadi tersangka. 18 orang lainnya dipulangkan. Dari 18 orang, 10 diantaranya anak-anak yang ikut dalam peristiwa dua hari sebelumnya,” kata Agus Rianto

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan, kondisi keamanan di Luwu sudah berangsur normal. Masyarakat pun sudah mulai beraktivitas.

Senin pekan ini, kerusuhan terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan. Ribuan demonstran yang terdiri dari ormas dan mahasiswa menuntut pemekaran Luwu Tengah. Tuntutan pemekaran itu berawal dari kekecewaan salah satu calon yang kalah dalam pikada setempat.

Editor: Suryawijayanti

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending