KBR68H, Jakarta - Kepolisian Sulawesi Selatan menetapkan 9 tersangka dalam kerusuhan pemekaran daerah di Kabupaten Luwu. Sembilan orang itu di antaranya berinisial HER, AR dan JA.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Darurat tentang Penguasaan Senjata. Mereka diklaim sebagai provokator dalam kerusuhan tersebut.
“Kemarin ada 27 kita mintai keterangan dalam rangka menindaklanjuti peristiwa yang terjadi. Dari 27, 9 diantaranya ditingkatkan menjadi tersangka. 18 orang lainnya dipulangkan. Dari 18 orang, 10 diantaranya anak-anak yang ikut dalam peristiwa dua hari sebelumnya,” kata Agus Rianto
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan, kondisi keamanan di Luwu sudah berangsur normal. Masyarakat pun sudah mulai beraktivitas.
Senin pekan ini, kerusuhan terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan. Ribuan demonstran yang terdiri dari ormas dan mahasiswa menuntut pemekaran Luwu Tengah. Tuntutan pemekaran itu berawal dari kekecewaan salah satu calon yang kalah dalam pikada setempat.
Editor: Suryawijayanti
Rusuh Pemekaran Luwu, 9 Pelaku Jadi Tersangka
KBR68H, Jakarta - Kepolisian Sulawesi Selatan menetapkan 9 tersangka dalam kerusuhan pemekaran daerah di Kabupaten Luwu. Sembilan orang itu di antaranya berinisial HER, AR dan JA.

NUSANTARA
Kamis, 14 Nov 2013 18:59 WIB


kerusuhan, luwu, pemekaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai