KBR68H,Jakarta - Penerapan denda bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan dinilai tidak akan berjalan tanpa dukungan dari masyarakat.
Peneliti RUJAK Center for Urban Studies Dian Tri Irawaty menilai pegawai Pemprov DKI Jakarta tidak akan mampu memantau wilayah DKI yang luas. Karena itu, Kata dia, harus ada program DKI Jakarta yang lengkap untuk melibatkan masyarakat sebagai pengawas aturan ini.
"Saya rasa kalau dari aspek penegakan disiplin sih tidak masalah. Tapi ini tantangan untuk Jokowi Ahok bagaimana mengelola sumber daya yang ada untuk menegakkan aturan tadi. Termasuk mengajak masyarakat, denda itu memang untuk membuat efek jera yang sebenarnya tidak dibutuhkan kalau sudah terbangun kesadaran bersama. Tapi itu memang perlu waktu lama."ujar Dian kepada KBR68H
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan denda yang cukup besar bagi pembuang sampah sembarangan. Bagi warga akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu. Sementara bagi perusahaan akan dikenakan denda Rp 50 juta.
Editor: Antonius Eko