KBR68H, Balikpapan – seratusan perusahaan maupun badan usaha daerah di Kota Balikpapan yang menggunakan air tanah tidak berizin dan tidak membayar pajak.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Asfiansyah mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, mereka yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin dan membayar pajak. Menurutnya, sanksi tegas segera diberlakukan bagi mereka yang menolak membayar pajak air tanah.
“Kemudian ada sebagian pencucian air, belum terdata karena memang belum memiliki izin. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, mereka mengetahui tentang Perda Nomor 11 Tahun 2010 ini sehingga ada izin juga yang diurus. Kemudian mereka berpartisipasi berkontribusi untuk membayar pajaknya,” kata Asfiansyah.
Sekteraris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Asfiansyah menambahkan, hingga kini baru 134 perusahaan yang terdata dan memiliki izin. Sekitar 132 telah membayar pajak air tanah sekitar Rp 1,8 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 2 miliar.
Editor: Antonius Eko