KBR68H, Balikpapan – Puluhan pelaku usaha jasa pencucian kendaraan di Kota Balikpapan tidak mengantongi izin. Izin tersebut diantaranya Upaya Pengelolaan Lingkungan UKL dan Upaya Pemantauan Lingkungan UPL.
Pejabat Pengawasan Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup BLH Kota Balikpapan Sutrisno Waluyo mengatakan, berdasarkan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah dibawah 50 liter/detik wajib memiliki ijin UPL dan UKL.
Kata dia, pelaku usaha jasa pencucian kendaraan mengaku tidak sanggup mengurus izin UKL dan UPL karena membutuhkan dana hingga puluhan juta rupiah.
“Sebagian besar sudah mau mengajukan izin, tapi terkendala syarat. Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 itu mensyaratkan UKL/UPL. Kalau dia 50 liter per detik ke atas harus (memiliki) amdal (analisis dampak lingkungan). Usaha cucian motor, cucian mobil itu kan UKM, kendalanya itu dia, biayanya besar,” ucap Sutrisno Waluyo.
Pejabat Pengawasan Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup BLH Kota Balikpapan menambahkan, pelaku usaha yang tidak memiliki izin, maka secara otomatis tidak taat pajak. Karena sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2011, pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah wajib membayar pajak sebesar 20 persen.
Editor: Suryawijayanti
Puluhan Jasa Cuci Kendaraan di Balikpapan Tak Punya Ijin Amdal
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Senin, 04 Nov 2013 12:06 WIB


amdal, cuci kendaraan, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai