KBR68H, Kupang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Nusa Tenggara Timur menghentikan sementara proses pembuatan KTP elektronik atau e-KTP. Layanan perekaman e-KTP dihentikan sejak Oktober lalu karena rusaknya sistem di komputer daerah. Kepala Dinas Kependudukan Kota Kupang Daud mengatakan sudah bersurat ke Jakarta untuk minta perbaikan sistem yang rusak.
"Akhirnya tertunda untuk kita lakukan perekaman, sehingga saat ini kita sudah bersurat ke Jakarta untuk meminta kesediaan mereka mengatasi masalah itu. Kita masih menunggu, karena suratnya baru kemarin kita informasikan ke Jakarta. Itu berdasarkan laporan dari kecamatan bahwa ada gangguan-gangguan. Tahun 2014 mungkin kewenangan dilimpahkan ke daerah jadi baru nanti menjadi tanggungjawab daerah. Tapi sampai sekarang kan masih kewenangan pusat, semuanya kita informasikan ke pusat," kata Daud Hironimus, Rabu (27/11).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Daud Hironimus Jirah menambahkan, dari sekitar 380 ribu lebih warga wajib KTP di daerah itu, perekaman data e-KTP baru melayani setengahnya. Daud Jirah mengatakan perekaman e-KTP gratis, hanya berlangsung hingga akhir Desember 2013. Data Dinas Kependudukan Kota Kupang menyebutkan hingga November ini jumlah penduduk Kota Kupang mencapai 530 ribu lebih jiwa.
Editor: Doddy Rosadi
Proses Pembuatan E-KTP di Kupang Dihentikan Sementara
KBR68H, Kupang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Nusa Tenggara Timur menghentikan sementara proses pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.

NUSANTARA
Rabu, 27 Nov 2013 10:19 WIB


ktp elektronik, kupang, dihentikan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai