KBR68H, Jakarta - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan operasional pemadam kebakaran. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Supriyanto mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan Badan Penangguangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek selaku operator pemadam kebakaran. Dia menduga, BPBD Trenggalek telah menarik sejumlah uang kepada korban kebakaran.
Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Trenggalek, Joko Rusianto membantah keras dugaan korupsi tersebut. Ia menjelaskan, uang yang diperoleh BPBD dari korban kebakaran, merupakan pemberiaan masing-masing korban. Kata dia, penerimaan dana tersebut dilakukan secara resmi dan disertai dengan kwitansi.
"Kalau pihak polres mengadakan penyidikan ya monggo, tapi di BPBD kami bekerja sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-undang 24, sesuai dengan petunjuk bupati dalam surat darurat bencana ada semua copy-nya. Jadi kami sekali lagi tidak pernah melakukan korupsi, apalagi me"mark-up" dana, karena semua bisa kami pertanggungjawabkan," kata Joko Rusianto.
Joko Rusianto menjelaskan seluruh dana yang diterima BNPB sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk membantu operasional pemadaman kebakaran. Sementara itu, Jumat besok Tim Penyidik Korupsi Polres Trenggalek akan memeriksa petugas BPBD.
Editor: Damar Fery Ardiyan