KBR68H, Jakarta - Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mulai meminta tanda tangan tiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendukung instruksi keharusan sholat dzuhur berjamaah. Ini menyusul berkurangnya jemaah dalam sholat dzuhur di Masjid Jami Al Abror.
Dalam surat pernyataan disebutkan, kepala SKPD bertanggung jawab atas bawahan yang mangkir dari sholat dzuhur berjamaah. Juru bicara Pemkab Situbondo, Sugeng Wiyono mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang melanggar, meski dia tak mau menyebutkan secara rinci.
"Kita kembalikan ke SKPD dulu untuk pembinaan. Setelah SKPD yang menangani itu, baru nanti, dievaluasi dan dilaporkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kalau yang bersangkutan beberapa kali tidak mengikuti itu. Tapi kalau hanya sekali dua kali itu, harus ada alasannya," kata Sugeng Wiyono kepada KBR68H.
Dalam beberapa pekan terakhir, PNS di lingkungan Pemkab Situbondo mulai banyak yang membangkang instruksi keharusan sholat dzuhur berjamaah. Instruksi yang dimulai sejak Agustus lalu, sempat menuai protes dari LSM Wahid Institute. Kegiatan ini dinilai melanggar hak kebebasan beribadah sebab, sholat berjamaah Sunah hukumnya dan merupakan hak individu yang tidak bisa diatur.
Editor: Antonius Eko