KBR68H, Padang - Pelaksanaan pilkada putaran kedua Kota Padang, Sumatera Barat, akan dilaksanakan 11 Desember 2013 mendatang. Ini dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil putaran pertama.
Ketua KPU Kota Padang, Alison mengatakan, jika ada gugatan, pihak KPU akan mengatur jadwalnya kembali.
“Pasang urut no 10 kan memperoleh 29 persen suara, pasangan urut no 3 19 persen, pasangan itu yg akan mengikuti putaran kedua," jelas Alison.
KPU memutuskan pilkada berlangsung dua putaran karena tak ada pasangan calon yang memperoleh suara 30 persen.
Dari 10 pasang peserta pilkada tahap pertama, pasangan Mahyeldi-Emzalmi dari PKS memperoleh 29,45 persen suara. Mahyeldi merupakan calon incumbent, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Padang. Sementara, pasangan Desri Ayunda-James Hellyward dari calon independen memperoleh 19,11 persen suara.
Calon lain dari Partai Golkar, PAN dan anggota DPD tak banyak memperoleh suara pada pilkada Padang putaran pertama.
Editor: Anto Sidharta
Pilkada Kota Padang Dua Putaran
Pelaksanaan pilkada putaran kedua Kota Padang, Sumatera Barat, akan dilaksanakan 11 Desember 2013 mendatang. Ini dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil putaran pertama.

NUSANTARA
Selasa, 05 Nov 2013 10:38 WIB


Pilkada, Kota Padang, Dua Putaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai