KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan berjanji akan memproses secara hukum perusahaan yang tidak membayar buruh sesuai dengan UMK 2014. Sebelumnya, UMK Kota Balikpapan tahun depan disepakati sebesar Rp 1,9 juta.
Pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi menegaskan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK akan dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia mencatat, ada sekitar 1,700 lebih perusahaan asing maupun lokal di Balikpapan.
“Jelas melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, sanksinya macam-macam, dimasukkan kedalam aturan perundang-undangan, artinya mereka (pengusaha) bisa dipidanakan, kalau memang dia tidak sesuai dengan (kesepakatan UMK), berarti ada proses-proses, artinya kalau tidak mau bisa ke ranah hukum selanjutnya,” kata Tirta Dewi
Pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi meminta, agar Apindo dan Serikat Pekerja mulai melakukan sosialisasi soal penetapan UMK Balikpapan. Ini perlu dilakukan agar polemik tidak terjadai saat UMK tahun depan diberlakukan.
Editor: Suryawijayanti
Perusahaan Tidak Terapkan UMK Bisa Dipidana
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Jumat, 22 Nov 2013 19:37 WIB


UMK, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai