Bagikan:

Perusahaan Tidak Terapkan UMK Bisa Dipidana

KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA

Jumat, 22 Nov 2013 19:37 WIB

Perusahaan Tidak Terapkan UMK Bisa Dipidana

UMK, balikpapan

KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan berjanji akan memproses secara hukum perusahaan yang tidak membayar buruh sesuai dengan UMK 2014. Sebelumnya, UMK Kota Balikpapan tahun depan disepakati sebesar Rp 1,9 juta.

Pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi menegaskan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK akan dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia mencatat, ada sekitar 1,700 lebih perusahaan asing maupun lokal di Balikpapan.

“Jelas melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, sanksinya macam-macam, dimasukkan kedalam aturan perundang-undangan, artinya mereka (pengusaha) bisa dipidanakan, kalau memang dia tidak sesuai dengan (kesepakatan UMK), berarti ada proses-proses, artinya kalau tidak mau bisa ke ranah hukum selanjutnya,” kata Tirta Dewi

Pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi meminta, agar Apindo dan Serikat Pekerja mulai melakukan sosialisasi soal penetapan UMK Balikpapan. Ini perlu dilakukan agar polemik tidak terjadai saat UMK tahun depan diberlakukan.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending