KBR68H, Jakarta - PT Pertamina EP menyatakan meledaknya sumur minyak dan gas di Kecamatan Rantau, Peurlak, Kabupaten Aceh Timur akibat kelalaian masyarakat saat melakukan penambangan ilegal. Juru Bicara Pertamina EP Agus Amperianto mengatakan temuan tersebut merupakan hasil dari investigasi Pertamina. Dia menduga aktivitas tambang tersebut didanai oknum yang mengambil keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan. Padahal kata dia, lahan penambangan tersebut merupakan areal milik BUMN plat merah tersebut.
“Karena Peurlak merepotkan lingkungan juga, karena Peurlak melakukan penggalian sumur untuk minyak tiap 20 meter dan dampak lingkungannya cukup besar. Lapangan kerja Pertamina adalah lapangan rantau, tetapi masyarakat sering menyebutkan bahwa itu sumur tua, bahkan boleh di kelola oleh masyarakat. Iya boleh tetapi kan ada aturannya. Ada menteri No.1/2008 yang kira-kira kondisi sumur tua dijelaskan di situ, dan itu harus ada izinnya,” kata Agus kepada KBR68H, Senin (18/11).
Jubir Pertamina EP Agus Amperianto. Sebelumnya, sumur minyak dan gas yang di bor warga di pedalaman Kecamatan Ranto Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, tiba-tiba meledak. Ledakan diduga akibat percikan api rokok. Akibat ledakan tersebut, sedikitnya 13 orang mengalami luka bakar.
Editor Taufik Wijaya