KBR68H, Jayapura – Hingga akhir Oktober, penyerapan anggaran keuangan Provinsi Papua baru mencapai 70 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Benyamin Arisoy menuturkan, capaian daya serap anggaran tersebut bukan berasal dari SKPD, melainkan dari sebagian dana bagi hasil seperti pajak yang telah ditransfer ke kabupaten/kota.
“Tujuh puluh persen ini sebagian juga kami transfer dana bagi hasil baik itu pajak ke kabupaten/kota, dana respek, lalu otsus tahap ketiga. Otsus tahap ketiga ini, saya sudah transfer ke 20 kabupaten kota yang sudah menyelesaikan laporan pertanggung jawaban,” ungkap Benyamin
Benyamin Arisoy berharap, daya serap yang sisa 30 persen itu masing masing SKPD bisa menyelesaikannya dalam jangka satu bulan ke depan hingga penutupan tahun.
Diakui, selama ini pihaknya selalu mendapat penilaian disclaimer dari BPK karena ada temuan di sejumlah SKPD, seperti melakukan mark up atau penggelembungan harga dan banyak temuan material yang nilainya terlalu besar.
Oleh sebab itu, tugas SKPD, PPK dan bendahara pengeluaran untuk memastikan ketika melakukan eksekusi yang benar sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan berpengaruh pada laoran keuangan.
Editor: Antonius Eko