KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri memberikan denda maksimal kepada penerobos jalur TransJakarta. Sebab sampai saat ini Pengadilan masih menjatuhkan sanksi minimal ke penerobos Busway. Kepala Bidang Pengendali Operasi Dinas Perhubungan DKI, Sunardi Sinaga berharap kejaksaan dan pengadilan sepakat dengan permintaan Balaikota.
"Kita juga sudah bersurat pada kejaksaan dan pengadilan terkait pelanggaran lalu lintas bukan hanya yang menerobos jalur Busway. Kita mohon diberikan sanksi berat juga dan denda besar terhadap pelanggaran seperti parkir liar. Jadi nanti parkir liar yang di-BAP akan kena denda besar. Kemudian yang lawan arus, kan banyak motor yang lawan arus. Itu juga kita minta diberikan denda besar," jelasnya saat ditemui di Balaikota Jakarta, Jumat (29/11)
Sunardi Sinaga menambahkan pemberian denda maksimal itu dinilai cukup efektif hingga saat ini. Kata dia kebijakan tersebut telah mengurangi penerobos jalur Transjakarta secara cukup signifikan sehingga akan coba diterapkan untuk pelanggaran lalu lintas yang lain.
Editor: Antonius Eko