KBR68H, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggandeng Kejaksaan Negeri Kupang untuk menagih utang pada para wajib pajak.
Walikota Kupang Yonas Salean mengatakan, salah satu wajib pajak yang belum melunasi pajak reklame di Kota Kupang adalah perusahaan komunikasi PT XL Axiata Tbk atau XL. Utang reklame XL pada Pemerintah Kota Kupang mencapai Rp 1,8 miliar.
"Kita kan ada kerjasama dengan Kejaksaan. Jadi banyak wajib pajak yang, contoh seperti pajak reklame. Itu XL (utang) 1,8 M itu belum bayar sampai sekarang. Dia punya kantor pusat di Denpasar. Jadi kita akan lakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk pajak 1,8 M, dia pasang di tembok-tembok semua itu, satu kota waktu itu. Sekarang dia kasih manajemen baru lagi. (Manajemen) baru katanya ndak ada utang. Wah saya bilang ni istilah dia sudah korupsi uang rakyat," kata Yonas Salean di Kupang.
Yonas Salean menambahkan, pemerintah akan mengutus tim dari Kejaksaan Negeri Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ke Denpasar menemui manajemen XL. Dia masih memberi kesempatan kepada XL dan perusahaan-perusahaan lainnya yang masih menunggak untuk melunasi pajak. Menurut Yonas Salean pelunasan pajak reklame yang terutang bisa dilakukan dengan mencicil.
Editor: Anto Sidharta
Pemkot Kupang Tagih Tunggakan Pajak Reklame XL Rp 1,8 M
Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggandeng Kejaksaan Negeri Kupang untuk menagih utang pada para wajib pajak.

NUSANTARA
Rabu, 27 Nov 2013 15:46 WIB


Pemkot Kupang, Pajak Reklame, XL
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai