KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera mengeluarkan kebijakan pembatasan minimarket maupun supermarket. Kebijakan itu akan diatur melalui Peraturan Walikota yang rencananya diterbitkan akhir November ini. Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra Pemkot Balikpapan, Sri Soetantinah mengatakan, pembangunan supermarket dan minimarket hanya boleh di jalan-jalan tertentu dan minimal berjarak 2 kilometer. Ini dilakukan agar usaha mikro, seperti toko ataupun warung kecil di perkampungan mendapatkan pasar.
“Ini lagi di Bagian Hukum, pasti ada pembatasan, pembatasannya ini tinggal Perwali nya sudah, karena kita sudah rapat, sudah ada persetujuan dari pak Walikota, intinya yang kita batasi, boleh minimarket itu ada di jalan-jalan tertentu, itu nanti kita sebutkan jalan-jalan itu dalam Perwali, jalan apa saja, ada beberapa jalan, sifat jalan itu adalah kolektor primer,” kata Sri Soetantinah.
Sri Soetantinah menambahkan, pemerintah setempat juga memberlakukan moratorium pembangunan minimarket dan supermarket hingga Peraturan Walikota tersebut terbit. Sejauh ini ada ratusan izin minimarket maupun supermarket lokal maupun nasional yang ditangguhkan Pemkot Balikpapan.
Editor : Damar Fery Ardiyan